Kartel
Kartel adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya. Secara hukum maupun ekonomis, masing-masing badan usaha yang bergabung masih berdiri dan mempunyai kebebasan untuk bertindak, kecuali hal - hal yang disetujui dalam perjanjian. Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan kesergaman harga, jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha. Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan mengadakan perjanjian-perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan antar badan usah atau beberapa perusahaan produsen dan lain-lain yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti harga, wilayah pemasaran dan sebagainya, dengan tujuan menekan persaingan dan meraih keuntungan. A. Penggolongan Kartel Berdasarkan isi perjanjian tersebut, kartel-kartel digolongkan sebagai berikut : · ...