Koperasi



Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Berdasarkan Undang-undang koperasi no. 25 pasal 1 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggortakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asa kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
A.    Ciri-ciri koperasi antara lain :

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka serta tidak dapat dipindah tangankan.
  • Tujuannya untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Pengelolaan dilakukan secara demoktratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota.
  • Modal koperasi terdiri atas modal sendiri yakni simpanan pokok, simpanan wajib dan cadangan serta modal penyertaan yakni hibah dan sumbangan lainnya (donasi) yang tidak mengikat.
  • Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
  • Diatur dalam Undang-Undang tentang Koperasi No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Dibentuk oleh orang-orang (Koperasi Primer) atau Koperasi-koperasi (Koperasi sekunder).
  • Dibentuk dengan membuat Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
  • Berbadan hukum setelah disahkan oleh pemerintah.
  • Perangkat organisasi: Rapat Anggota, Pengurus (Direktur) dan Pengawas (Komisaris).
  • Tanggung jawab dipikul bersama oleh para anggota.

B.     Kelebihan Koperasi Yaitu :

  • Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
  • Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
  • Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
  • Mengutamakan kepentingan Anggota.

C.     Kekurangan Koperasi Yaitu :

  • Keterbatasan dibidang permodalan.
  • Daya saing lemah.
  • Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota.
  • Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.


D.    Jenis-jenis koperasi antara lain :

  • Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman untuk masyarakat.
  • Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
  • Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  • Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
  • Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
  • Koperasi kredit, yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang bisnis kredit untuk masyarakat.
  • Koperasi primer, yaitu koperasi yang beranggotakan orang-orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat kecamatan.
  • Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang dimiliki daerah bisnis ditingkat kabupaten / kota.
  • Koperasi gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang memiliki daerah bisnis ditingkat propinsi.
  • Koperasi induk, yaitu koperasi yang beranggotakan palingsedikit tiga koperasi yang memiliki daerah bisnis ditingkat negara.


E.     Contoh - contoh koperasi :
  • Koperasi Perindustrian
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Pegawai PT. Petrokimia Gresik.
  • Koperasi Pegawai Republik Indonesia
  • Koperasi Primer Kecamatan
  • Koperasi Pusat Kabupaten
  • Gabungan Koperasi Depok - Bogor
  • Induk koperasi Jawa - Sumatera

Referensi :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Macam - Macam Organisasi

Membuat Garis Horizontal, Vertikal, dan Diagonal

8 Proses Alur Proses Grafik Komputer 3D