FIRMA (FA)
Firma (dari bahasa belanda venootschap onder firma; secara harfiah:
perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa,
adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau
lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang
yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan
pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Masing-masing sekutu (firmant)
ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang
perusahaan.
A.
Ciri-ciri
Firma :
- · Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
- · Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
- · Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
B.
Kelebihan Firma :
- · Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang;
- · Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang;
- · Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu.
C.
Kelemahan Firma :
- · Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan;
- · Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan;
- · Apabila salah satu sekutu (firmant) melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh seluruh anggota firma.
Maksud dan tujuan perusahaan ini dapat
bersifat umum atau spesialis. Namun umumnya badan usaha ini didirikan untuk
dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
Contoh Firma :
- · Firma Hedge Fund Komoditas;
- · Fa. Bandung Caoz;
- · Fa. Liem Catering;
- · Moores Rowland Indonesia (kantor akuntan public).
Contoh lain
dari Firma (Fa), biasanya advokat (pengacara, penasihat hukum, konsultan
hukum), konsultan bisnis, dan akuntan publik. Kalau untuk perusahaan, sudah
jarang. Mereka sudah melangkah ke CV atau bahkan PT.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar