Perseroan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer (comanditaire
vennootschaap/CV) atau yang sering disebut CV menurut Pasal 19 KUHD
adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara
orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung
jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan
pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab
terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu.
Sedangkan menurut
Buchari Alma (2006:62) yang dimaksud dengan persekutuan komanditer adalah
bentuk persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau lebih sekutu yang
merupakan pemberi modal dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal
penyertaannya. Contoh
CV :
·
CV.
Aulia Thecnical Service;
·
CV. Dyo Motor
. CV. Dua Saudara.
A.
Pada CV dikenal dua macam sekutu
yaitu :
- Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola jalannya usaha. Atau dikenal Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
- Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha. Dikenal Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggung jawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.
B. Jenis lain
partner dalam CV
Selain dua keanggotaan tersebut
diatas ada beberapa sekutu yang lain yang terdapat dalam partner CV. Ada 5
contoh persekutuan komanditer CV yang harus Anda tahu :
- Sekutu Diam (Silent Partner). Sekutu diam ini tidak ikut aktif dalam kegiatan perusahaan, tetapi diketahui oleh umum bahwa mereka termasuk anggota partner CV.
- Sekutu Rahasia (Secret Partner). Mereka aktif dalam perusahaan, tetapi tidak diketahui oleh umum bahwa mereka sebenarnya termasuk anggota partner CV.
- Sekutu Dormant (Dormant Partner). Sekutu dormant adalah seseorang yang tidak aktif peranannya di dalam perusahaan dan tidak diketahui umum sebagai anggota dalam partner CV.
- Sekutu Nominal (Nominal Partner). Sekutu nominal sebenarnya bukan pemilik perusahaan, tetapi ia selalu memberikan saran kepada orang lain dengan kata-kata atau tindakan seperti partner CV.
- Sekutu Senior dan Yunior (Senior and Junior Partner). Keanggotaan mereka biasanya didasarkan pada lamanya investasi atau lamanya bekerja dalam perusahaan.
C. Kelebihan perseroan komanditer (CV) :
- · Cara pendiriannya mudah;
- · Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu;
- · Sistem pengelolaan lebih baik;
- · Mudah memperoleh kredit dari bank.
D. Kelemahan perseroan komanditer (CV) :
- · Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas;
- · Kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu;
- · Kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan.
Referensi :
- http://mineritysriwijaya.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-perusahaan.html
- http://lukmanhakim94.wordpress.com/2013/10/11/macam-macam-organisasi-dari-segi-tujuan/
- http://noviandri.blogspot.com/2013/10/macam-macam-organisasi-dari-segi-tujuan.html
Komentar
Posting Komentar