Kartel

Kartel adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya. Secara hukum maupun ekonomis, masing-masing badan usaha yang bergabung masih berdiri dan mempunyai kebebasan untuk bertindak, kecuali hal-hal yang disetujui dalam perjanjian.
Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan kesergaman harga, jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha. Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan mengadakan perjanjian-perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan antar badan usah atau beberapa perusahaan produsen dan lain-lain yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti harga, wilayah pemasaran dan sebagainya, dengan tujuan menekan persaingan dan meraih keuntungan.
A.    Penggolongan Kartel
Berdasarkan isi perjanjian tersebut, kartel-kartel digolongkan sebagai berikut :

  • ·         Kartel Daerah
Kartel daerah atau kartel rayon adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang pembagian daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.

  • ·         Karte Produksi
Kartel produksi adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang jumlah barang yang harus dihasilkan (penetapan kuota produksi) oleh masing-masing badan usaha yang bergabung. Pembatasan itu bertujuan untuk menghindari kemungkinan kelebihan produksi. Apabila jumlah produk yang ditawarkan terlalu banyak, maka harga akan mengalami penurunan.

  • ·         Kartel Harga
Kartel harga adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang harga minimum produk yang dihasilkan oleh badan usaha-badan usaha yang tergabung. Mereka tidak boleh mejual di bawah harga minimum yang telah disepakati.

  • ·         Kartel Kondisi
Kartel kondisi atau kartel syarat adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang pemenuhan s`yarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan, pembayaran, pembuangan, dan lain-lain kepada pembeli. Pembuatan kesepakatan ini bertujuan untuk menyeragamkan syarat pemnyerahan, syarat pembayaran, syarat pembuangan dan lain-lain.

  • ·         Kartel Pembagian Keuntungan
Kartel pembagian keuntungan adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang penetapan besar keuntungan atau dividen setiap anggota.

B.     Keuntungan :

  • Kedudukan monopoli dari kartel di pasar menyebabkan kartel mempunyai posisi yang baik didalam menghadapi persaingan.
  • Resiko penjualan barang-barang yang dihasilkan dan resiko kapital para anggota dapat diminimalkan, karena baik produksi maupun penjualan dapat diatur dan dijamin jumlahnya.
  • Kartel itu dapat melaksanakan rasionalisasi, sehingga harga barang-barang yang dijual diproduksi kartel itu cenderung turun.
C.     Kelemahan :

  • Dalam berbagai kemungkinan, saingan kartel dapat menyelundup ke dalam anggota kartel.
  • Dalam kehidupan masyarakat luas, kartel dianggap sebagai sesuatu yang merugikan masyarakat, Karena kartel itu praktis dapat meninggikan harga dengan gaya yang lebih leluasa.
  • Peraturan-peraturan yang dibuat bersama diantara mereka dengan sanksi-sanksi interen kartel itu akan mengikat kebebasan para anggota yang bergabung didalam kartel ini.
D.    Contoh perusahaan yang melakukan kartel adalah :

  • ·         Di Indonesia, kerjasama dalam bentuk kartel terjadi pada PT Semen Gresik, PT Holcim Indonesia dan PT Indocement, yang menguasai 88% pangsa pasar dan mampu untuk mengontrol harga semen di dalam negeri.
  • ·         Di Jerman terdapat enam produsen semen terbesar yang bekerjasama dalam bentuk kartel, seperti Alsen AG (kini Holcim Deutschland AG), Dyckerhoff AG, Heidelberg Cement AG, Lafarge Zement GmbH, Readymix AG (kini Cemex Deutschland AG) dan Schwenk Zement KG.
  • ·         Di Inggris, ada empat perusahaan semen utama yang paling banyak dilaporkan melakukan kartel, yakni Buxton Lime Industries, Castle (Heidelberg), Cemex UK, dan Lafarge.
  • ·         Perusahaan semen yang melakukan kartel di wilayah Uni Eropa adalah Holcim, Heidelberg, Dyckerhoff AG, Lafarge, dan Cemex, yang tersebar di Jerman, Inggris, Perancis, Belgia, Belanda, dan Luxemburg.
  • ·         Perusahaan raksasa di bidang pertanian Cargill Inc dan Bunge Ltd melakukan kerjasama kartel pada bidang pedagang dan distributor sereal dan produk pertanian.

Referensi :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Macam - Macam Organisasi

Membuat Garis Horizontal, Vertikal, dan Diagonal

8 Proses Alur Proses Grafik Komputer 3D